Karena MB selama ini juga kerap meminjam uang kepada Fransiska dan tak pernah ada persoalan, maka Fransiska memberikan pinjaman Rp 5 juta.
Apalagi lanjut Victor, Bripka RA seorang anggota Polri sehingga dia menganggap bisa dipercaya.
Saat menerima uang dengan kuitansi lengkap, Bripka RA berjanji mengembalikan pinjaman itu bulan depannya atau Maret 2021.
Baca juga: Pria di NTT Ditangkap Usai Bacok IRT dan Balita hingga Kritis
"Nenek Fransiska dan Bripka RA pun saling tukar nomor kontak telepon seluler agar mempermudah komunikasi terkait peminjaman," ujar Victor.
Kemudian, pada Maret 2021, Fransiska menelepon Bripka RA terkait utang tersebut.
Bripka RA meminta waktu seminggu untuk mengembalikan uangnya. Namun hingga bulan April 2021, Bripka RA selalu menyampaikan alasan yang sama, yakni diberi waktu satu hingga dua minggu lagi.
Baca juga: Uang Tunjangan Dipotong, Ratusan Tenaga Kesehatan di Kupang Mogok Kerja
Bripka RA, lanjut Victor, kemudian menghindar dan tak pernah merespons saat dihubungi.
Fransiska lalu menghubungi MB. Dia mengatakan Bripka RA pasti mengembalikan pinjaman itu. Namun, hingga saat ini, pinjaman itu belum dikembalikan.
Selanjutnya, pada April 2021 Kepala Seksi Provost Polres TTU Iptu AN menghubungi Fransiska, kalau temannya Aipda HP ingin meminjam uang Rp 10 juta untuk usaha warung.
Karena sudah percaya dengan Iptu AN yang juga selama ini meminjam uang kepada Fransiska tanpa ada masalah, lalu meminjamkan uang Rp 10 juta.
Proses peminjaman itu pun disaksikan oleh Iptu AN, dengan bukti kuitansi lengkap.
Tetapi lagi-lagi sama seperti Bripka RA, Aipda HP selalu menghindar saat diminta uang pinjaman.
"Nenek Fransiska kasih pinjam tanpa bunga. Jadi saat dikembalikan semua tergantung para peminjam, mau diberi uang lebih pun nenek Fransiska tak menuntut," ungkap Victor.
Baca juga: Pesparani Nasional Digelar di NTT, Ajang Pembuktian Nusa Terindah Toleransi