Salin Artikel

Kronologi 3 Oknum Polisi TTU Pinjam Uang Jutaan ke Seorang Nenek, Dilaporkan karena Tak Kunjung Mengembalikan

Mereka adalah Iptu IKS, Aipda HP, dan Bripka RA.

Ketiganya dilaporkan karena tak kunjung membayar utang yang dipinjamkan oleh Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Sang nenek pun sudah dua kali melaporkan ke Polres TTU, tapi dia mengaku belum ditindaklanjuti.

Karena tak ada respons dari polisi, Nenek Fransiska pun meminta bantuan Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT.

Pada 26 Oktober 2022, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait, mendatangi Markas Polres TTU untuk melaporkan lagi kasus itu.

Awal mula kasus

Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait menuturkan, kasus itu bermula pada 2 Februari 2021 petang.

Fransiska yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh seorang anggota Intel Polres TTU berinisial MB.

Saat itu, Mb datang bersama teman seprofesinya Bripka RA.

"Saat bertemu Nenek Fransiska, MB mengatakan, temannya Bripka RA mau pinjam Rp 5 juta untuk usaha kios," ungkap Victor kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).



Karena MB selama ini juga kerap meminjam uang kepada Fransiska dan tak pernah ada persoalan, maka Fransiska memberikan pinjaman Rp 5 juta.

Apalagi lanjut Victor, Bripka RA seorang anggota Polri sehingga dia menganggap bisa dipercaya.

Saat menerima uang dengan kuitansi lengkap, Bripka RA berjanji mengembalikan pinjaman itu bulan depannya atau Maret 2021.

"Nenek Fransiska dan Bripka RA pun saling tukar nomor kontak telepon seluler agar mempermudah komunikasi terkait peminjaman," ujar Victor.

Kemudian, pada Maret 2021, Fransiska menelepon Bripka RA terkait utang tersebut.

Bripka RA meminta waktu seminggu  untuk mengembalikan uangnya. Namun hingga bulan April 2021, Bripka RA selalu menyampaikan alasan yang sama, yakni diberi waktu satu hingga dua minggu lagi.

Bripka RA, lanjut Victor, kemudian menghindar dan tak pernah merespons saat dihubungi.

Fransiska lalu menghubungi MB. Dia mengatakan Bripka RA pasti mengembalikan pinjaman itu. Namun, hingga saat ini, pinjaman itu belum dikembalikan.

Selanjutnya, pada April 2021 Kepala Seksi Provost Polres TTU Iptu AN menghubungi Fransiska, kalau temannya Aipda HP ingin meminjam uang Rp 10 juta untuk usaha warung.

Karena sudah percaya dengan Iptu AN yang juga selama ini meminjam uang kepada Fransiska tanpa ada masalah, lalu meminjamkan uang Rp 10 juta.

Proses peminjaman itu pun disaksikan oleh Iptu AN, dengan bukti kuitansi lengkap.

Tetapi lagi-lagi sama seperti Bripka RA, Aipda HP selalu menghindar saat diminta uang pinjaman.

"Nenek Fransiska kasih pinjam tanpa bunga. Jadi saat dikembalikan semua tergantung para peminjam, mau diberi uang lebih pun nenek Fransiska tak menuntut," ungkap Victor.


Selanjutnya, pada November 2021, MB kembali datang dan mengatakan komandannya Iptu IKS hendak meminjam uang Rp 2,5 juta.

Saat itu, Melky membawa serta BPKB sepeda motor atas nama Iptu IKS sebagai jaminan.

Uang Rp 2,5 juta itu pun diserahkan kepada Iptu IKS. Tetapi, hingga bulan Agustus 2022, uang pinjaman itu tak dikembalikan.

Karena tiga oknum polisi itu tak juga mengembalikan pinjaman, Fransiska lantas melaporkan ke Propam Polres TTU.

Hingga dua kali laporan ke Propam Polres TTU, tak pernah ada tindak lanjut.

Selanjutnya, pada Senin (31/10/2022), usai menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan.

Mereka bertemu dengan Kepala Seksi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.

“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor/korban sudah diambil keterangan, namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.

Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU.

Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kepala Seksi Propam TTU agar pada Selasa (1/11/2022) menghadapkan tiga terlapor.

"Kemarin tanggal 1 November Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.

Victor berharap, dua anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, membenarkan laporan itu.

"Itu masalah utang piutang. Sudah dipanggil Kapolres dan diselesaikan," kata Ariasandy singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/152427378/kronologi-3-oknum-polisi-ttu-pinjam-uang-jutaan-ke-seorang-nenek-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke