BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tengga Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi blokade jalan raya.
Mereka menuntut pembebasan oknum anggota dewan inisial BO yang terseret kasus korupsi dana BOP senilai Rp 1,4 miliar.
Ketiga warga itu berinisial D (44) F (34) dan J (28). Mereka jadi tersangka karena diduga memprovokasi warga untuk blokade jalan menggunakan kayu dan batu, bahkan nekat menebang pepohonan besar di sepanjang jalan lintas Ambalawi-Wera.
"Satreskrim Polres Bima Kota sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, mereka ini provokator," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/10/2022) malam.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh dan Buang Jasad Istri ke Tebing di Bima, Samarkan Seperti Pembegalan
Jufrin menjelaskan, aksi blokade jalan raya yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu linta.
Untuk itu mereka dijerat Pasal 192 ayat 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 12 Jo Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Atas dugaan pasal yang telah dilanggar ketiga pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka lagi," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D, F dan J kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima kota untuk proses hukum lebih lenjut.
Sebelumnya, warga simpatisan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, berinisial BO melakukan aksi blokade jalan raya dengan kayu dan batu di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/10/2022) sore.
Warga mendesak aparat penegek hukum membebaskan penahanan tersangka BO, atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp 1,4 miliar.
"Betul, ada blokade jalan mulai jam 14.30 wita tadi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi, Iptu Rusdin saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/10/2022).
Rusdin mengatakan, warga dan keluarga tersangka BO memblokade jalan raya dengan kayu, batu hingga membentangkan spanduk di sejumlah titik, salah satunya perbatasan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.
Mereka mendesak APH membebaskan tersangka yang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.
Reaksi warga itu, lanjut Rusdin, mengakibatkan kemacetan sekitar 100 meter di jalan satu-satunya penghubung antara Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera tersebut.
"Karena ini jalan satu-satunya jadi ada kemacetan, namun tidak begitu panjang hanya sekitar 100 meter," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.