OKU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial AD (17).
Petugas BNN menemukan 7 kilogram ganja yang disimpan di tempat kosnya yang berada di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Baca juga: Nikita Mirzani Traktir Piza Seluruh Tahanan Rutan Serang, Habiskan Rp 10 Juta
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli ganja di Jalan Ratu Penghulu, Karang Sari Baturaja, di depan Universitas Baturaja (Unbara), OKU pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kronologi Bus ALS Pengangkut Santri Masuk Jurang di Tapsel hingga Tewaskan 1 Orang
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AD yang saat itu hendak melakukan transaksi.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN menggeledah rumah kos AD dan ditemukan delapan bungkusan ganja siap edar.
“Totalnya ada 7 kilogram ganja yang disimpan oleh tersangka. Kemudian didapati lagi setengah kilogram batang ganja yang juga milik tersangka,” kata Efri, Jumat (28/10/2022).
Efri mengungkapkan, AD diduga menjadi bandar ganja dan terlibat dalam jaringan lintas Provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku 7 kilogram ganja itu didapatkan dari seorang bandar di Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kita duga sebagai bandar,” ujarnya.
Saat ini, AD sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pengembangan.
Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.