PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Bripka AH, yang bertugas di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa karena melanggar kode etik kepolisian.
Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk menangkap seorang pria berinisial AF (32), yang dianggap kerap meresahkan.
Namun, penangkapan itu berujung tewasnya pria tersebut akibat dianiaya.
Baca juga: Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi
Korban tewas di jalan di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu 22 Mei 2022 lalu.
Sedangkan laporan awal yang sampai ke orangtua korban, AF meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Karena merasa janggal, keluarga meminta otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, AF tewas karena dianiaya.
Dari hasil penyelidikan Polres Bengkalis, ditetapkan dua orang tersangka, yakni FL dan IL.
Baca juga: Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari
Tak sampai di situ, tewasnya AF diduga akibat suruhan Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH. Bripka AH kemudian diperiksa oleh Polres Bengkalis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan perihal ini.
Ia mengungkapkan, Bripka AH telah melanggar kode etik kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.