"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus.
Untuk memenuhi uang yang diminta Aipda AA, Melkianus dan keluarganya meminjam uang pada bank dan koperasi dengan jaminan sertifikat tanah dan surat berharga lainnya.
Selama 2 Hari Melkianus pun mendatangi Aipda AA di rumahnya untuk menyerahkan uang yang diminta meski jumlahnya baru terkumpul sebanyak Rp 225 juta.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, sisanya yang Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkapnya.
Janji Aipda AA kepada keluarga Melkianus pun tak terbukti, Junus dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Tak terima, keluarga korban meminta Aipda AA mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun AA selalu menghindar bahkan menantang untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Karena utang itu, setiap bulan kami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ujar Melkianus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : Maya Citra Rosa, Gloria Setyvani Putri, Reza Kurnia Darmawan, Rachmawati, Muhamad Syahrial)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.