KOMPAS.com - Mahasiswa asal Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Junus Dami, ditipu oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aipda AA, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta.
Kakak kandung korban, Melkianus Dami menceritakan, kasus penipuan itu bermula saat Junus bertemu Aipda AA, anggota Polres Rote Ndao, ketika hendak mendaftar sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun 2021 lalu.
Aipda AA berjanji, Junus dapat menjadi polisi setelah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta.
"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus.
Untuk memenuhi uang yang diminta Aipda AA, Melkianus beserta keluarganya melakukan peminjaman kepada bank dan koperasi dengan jaminan sertifikat tanah dan surat berharga lainnya.
Baca juga: Sebelum Dibawa ke Polda NTT, Aipda AA Diperiksa di Polres Rote Ndao Selama 2 Hari
Melkianus pun mendatangi Aipda AA di rumahnya untuk menyerahkan uang yang diminta meski jumlahnya baru terkumpul sebanyak Rp 225 juta.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, sisanya yang Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkapnya.
Janji Aipda AA kepada keluarga Melkianus pun tak terbukti, Junus dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Tak terima, keluarga korban meminta Aipda AA mengembalikan uang yang telah diterimanya, namun dia selalu menghindar bahkan menantang untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Karena utang itu, setiap bulan kami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ujar Melkianus.
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria Asal Tasikmalaya Tipu 4 Warga NTT, Korban Rugi Rp 55 Juta
Junus dan keluarganya pun telah melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).
Mereka pun mengaku akan menggugat Aipda AA secara pidana atas kasus penipuan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ariasandy mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Propam Polda NTT.
"Saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai janji-janji para calo, karena proses rekrutmen Bintara Polri saat ini telah transparan.
Baca juga: Dua Anak di NTT Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.