SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar pabrik produksi oli palsu di Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku menggunakan zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk dipasarkan.
"Sebaran oli itu sudah menyebar luas, terutama di Jateng dan Kalimantan," jelasnya kepada awak media di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu di Demak dan Semarang, Omzet Satu Bulan Capai Rp 960 Juta
Sampai saat ini, polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) saat sedang menjalankan aksinya.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," jelasnya.
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu yang berada di Kabupaten Demak dan Kota Semarang.
"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.
"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Penjual Oli Palsu di Bekasi Pasarkan Dagangannya sampai NTB
Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.