Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Sita Ribuan Oli Palsu, Pemilik Toko Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/03/2018, 06:53 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 10.512 botol oli ilegal di sebuah toko di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Pemilik toko berinisial M (59) ditetapkan sebagai tersangka.

Oli ilegal tersebut menggunakan merek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Federal matic dari PT Federal Karyatama.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya oli ilegal. Pihak kepolisian bersama perwakilan PT Federal Karyatama melakukan pengecekan ke toko tersangka di Lubuk Alung dan mengambil beberapa sampel untuk diuji. Dari hasil pengujian didapatkan kalau produk oli Federal Oil Ultratech dan Oil Federal Matic yang berada di toko tersangka bukan produk dari PT Federal Karyatama," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Margiyanta, Rabu (28/3/2018).

Dilihat secara sekilas memang tidak ada perbedaan yang mencolok antara oli federal asli dan oli federal palsu. Namun, jika dilihat lebih teliti, maka didapat perbedaan kemasan botol oli tersebut.

"Olinya tidak masalah. Namun permasalahannya adalah menggunakan merek dagang," bebernya lagi.

Baca juga : Gudang Oli Bekas Terbakar, Damkar dari Dua Kota Dikerahkan

Barang tersebut dibeli tersangka dari Jakarta Rp 23.000 per botol dan dijual kembali ke konsumen dengan harga normal, yakni Rp 28.000 sampai Rp 31.000 per botol. Sedangkan oli Federal Matic dibeli Rp 25.000 per botol dan dijual Rp 29.000 sampai Rp 35.000 per botol.

"Dalam setiap bulannya tersangka mampu menjual 7.200 botol," sebutnya.

PT Federal Karyatama sudah menaruh kecurigaan terhadap penjualan oli di toko milik tersangka M yang terus menjual oli federal.

"Saat kami mengecek daftar distributor grosir, tidak ada menyuplai ke tokonya tersangka, " ujar kuasa hukum PT Federal Karyatama, Rofiaddin.

Baca juga : Waspada Solar Palsu dari Oli Bekas

Tersangka akan dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Di Bogor, polisi menangkap pengedar uang palsu senilai Rp 6 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com