Salin Artikel

Penjual Oli Palsu di Semarang dan Demak Terbongkar, Pelaku Menggunakan Oli Bekas, Campuran Zat Adiktif, dan Pewarna untuk Produksi

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku menggunakan zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk dipasarkan.

"Sebaran oli itu sudah menyebar luas, terutama di Jateng dan Kalimantan," jelasnya kepada awak media di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).

Sampai saat ini, polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) saat sedang menjalankan aksinya.

"AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," jelasnya.

"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.

"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp 23 Miliar," ujarnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng.

"Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen," imbuhnya.

Dia menyebut, dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya.

"Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya," terangnya

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No.

20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/162413678/penjual-oli-palsu-di-semarang-dan-demak-terbongkar-pelaku-menggunakan-oli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke