Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tiket Dicetak 43.000, Laku 42.516

Kompas.com - 12/10/2022, 14:46 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris mengaku mencetak tiket 43.000 saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya Sabtu (1/10/2022) lalu di Stadion Kanjuruhan Malang.

Tiket, kata Haris, hampir seluruhnya laku terjual. 

"Jumlah tiket yang terjual sebanyak 42.516 tiket dari total tiket 43.000 yang dicetak," kata Haris usai pemeriksaan di Mapolda Jatim Selasa (11/10/2022) malam.

Polisi, kata Haris, sempat meminta panitia membatasi tiket menjadi 38.000.

Baca juga: Selepas Tragedi, Pemkab Malang Ajukan Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion Kanjuruhan

Namun karena banyak suporter arema yang protes soal pembatasan tiket yang mendadak diinformasikan, akhirnya 43.000 tiket tersebut dijual semua.

"Aremania sempat protes karena informasi pembatasan suporter mendadak, akhirnya semua tiket yang dicetak semuanya dijual," ujarnya.

Soal jumlah kapasitas pasti stadion Kanjuruhan tidak ada informasi yang jelas karena di stadion yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang itu belum sepenuhnya menerapkan "single seat".

Abdul Haris adalah satu dari enam tersangka dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang awal bulan lalu.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 131 orang meninggal dalam kericuhan yang pecah usai polisi melontarkan gas air mata ke tribune penonton.

Baca juga: Komnas HAM: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Terbuka Saat Gas Air Mata Ditembakkan, tapi Kecil

Selain Abdul Haris, juga ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Security Officer Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno Selasa kemarin menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam di Polda Jatim sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sementara 4 tersangka lainnya baru hari ini diperiksa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com