KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
MLR, kakek berusia 69 asal Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, dilaporkan karena diduga mencabuli CED (14), siswi salah satu SMP di wilayah itu.
Baca juga: 2 Motor di Kupang Terlibat Kecelakaan, 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Luka Berat
"Korban dicabuli pada Minggu (9/10/2022) dan dilaporkan ke Polsek kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022) petang.
Berdasarkan laporan, lanjut Ariasandy, korban dicabuli di persawahan Dara Lobo, Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur.
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban dan kedua orangtuanya datang ke rumah salah satu warga di Desa Bodae untuk menghandiri pesta syukuran, Sabtu (8/10/2022).
"Korban dan kedua orangtuanya menginap di rumah warga bernama Yunus Bangngu, yang merupakan kerabat mereka," kata Ariasandy.
Pada Minggu pagi, korban bersama tiga rekannya DM, JD, dan NBK, bermain di depan rumah Yunus Bangngu.
Tak berselang lama, pelaku datang dan mengajak korban memetik cabe di rumah warga bernama Ibu Hendra.
Saat diajak, korban dan rekan-rekannya menolak. Namun, pelaku mengancam akan menarik paksa.
Korban yang takut akhirnya mengikuti ajakan pelaku memetik cabe di rumah warga. Mereka pergi dengan sepeda motor.
Setelah dari rumah Ibu Hendra, pelaku membawa korban ke lokasi persawahan Dara Lobo.
Pelaku lalu menyuruh korban duduk di sebuah rumah dekat sawah. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian dan tak lama kemudian pelaku kembali.
"Pelaku datang lagi ke rumah sawah itu dan memberikan uang Rp 20.000 kepada korban," kata Ariasandy.
Usai memberi uang, pelaku mencabuli korban. Korban berusaha menghindar dan meminta pelaku mengantarnya pulang, karena takut orangtuanya akan mencarinya.
Pelaku lantas membawa pulang korban ke rumah Yunus Bangngu.