Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, 19 Pemberi Suap Menguap?

Kompas.com - 11/10/2022, 08:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari kepada mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditolak, 19 Juli 2021. 

Artinya, Eldin harus menjalani hukumannya karena terbukti menerima suap untuk perjalanan dinasnya ke Jepang. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin.

"Hak politik terdakwa juga dicabut selama empat tahun setelah bebas nanti," kata Abdul Aziz dalam sidang virtual di PN Medan, Kamis (11/6/2020). 

Baca juga: KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui Ketua Tim Penasihat Hukumnya Junaidi Matondang dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono kompak mengatakan pikir-pikir.

Vonis Eldin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn terungkap, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD Kota Medan secara teratur menyerahkan iuran kepada Eldin.

Sedangkan pengepulnya Syamsul Fitri, pengutipnya Andika Suhartono. Adapun kode yang digunakan "satu kosong" atau "dua kosong". Ini sekaligus jumlah iuran yang harus diberikan yaitu Rp 10 juta dan Rp 20 juta.

Konsorsium 01-02, para pemberi suap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dinilai menguap di makan waktuKOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Konsorsium 01-02, para pemberi suap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dinilai menguap di makan waktu

Fakta persidangan menyebut, ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang.

Mereka adalah Iswar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang memberikan uang pribadinya Rp 237 juta dalam empat tahap.

Lalu Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Medan Suherman, enam kali memberikan uang dengan total Rp 220 juta.

Kemudian, Khairunisa Mozasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan dan Anak, memberikan uang Rp 70 juta.

Ada juga nama Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan memberikan uang sebanyak Rp 100 juta. Benny Iskandar, Kadis Perkim Rp 50 juta, dan mantan Kadis Kesehatan Edwin Effendi Rp 30 juta.

Kadis Perdagangan Dammikrot memberi uang sebesar Rp 40 juta. Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Rp 40 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka

 

Kadis Koperasi dan UKM Edliati Rp 30 juta. Qamaarul Fattah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 10 juta. Usma Polita Nasution, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp 80 juta.

Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pertanian Rp 30 juta. Kadis Lingkungan Hidup Armansyah Lubis Rp 20 juta. Kepala PD Pasar Rusdi Sinuraya Rp 35 juta.

Emilia Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Rp 30 juta. Kepala BPKAD M Sofyan Rp 10 juta. Mantan Kadis Pariwisata, Agus Suriyono Rp 50 juta. Suryadi Panjaitan, Direktur RS Pirngadi Rp 80 juta. 

Terakhir, Renward Parapat, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan, memberikan uang dua kali melalui Andika Suhartono dengan total Rp 15 juta. 

"Pemberian uang dilakukan dengan beragam motif. Berdasarkan pengakuan dari pimpinan OPD, pertama karena mempertahankan jabatan. Kedua loyalitas, ketiga takut sama atasan, keempat patuh perintah dan kelima membantu Dzulmi Eldin," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, Senin (10/10/2022).

Menurut Ismail, pemberian uang merupakan tindak pidana korupsi dalam kategori suap dan gratifikasi. Tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk memberikan uang karena Dzulmi Eldin seorang pejabat. 

"Walau tujuannya dikamuflase, tapi bisa dilihat bahwa tindakan memberikan uang untuk mengamankan jabatan si pemberi uang," imbuhnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com