Kunjungannya didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Ikut istri dan dua anak Eldin, serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Bahkan, keluarga Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari, di luar waktu perjalanan dinas.
Keikutsertaan keluarga dan perpanjangan waktu tinggal membuat pengeluaran perjalanan dinas Eldin tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengeluaran sebesar Rp 800 juta tidak bisa dibayar dengan APBD.
Eldin lalu meminta bantuan Syamsul Fitri.
Syamsul pun membuat daftar kepala dinas untuk dimintai kutipan, bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, yang tidak ikut pun dimintai uang.
Salah satunya adalah Isa yang menyanggupi dengan memberi Rp 200 juta. Uang itu sebagai kompensasi atas diangkatnya Isa sebagai Kepala Dinas PU.
Ia juga merealisasikan pemberian uang Rp 50 juta yang dititipkan ke Andika. Namun, uang tersebut belum diberikan lantaran terlanjur dikejar tim KPK seusai mengambil uang di rumah Isa.
Eldin ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 dan 16 Oktober 2019 di Kota Medan. Dia menjadi tahanan KPK mulai 17 November 2019 dini hari.
Ditahan penyidik di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 16 Oktober 2019 sampai 4 November 2019.
Terakhir, penahanan oleh penuntut umum di Lapas Kelas 1 Tanjunggusta Medan sejak 11 Februari 2020 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
KPK menangkap Eldin bersama Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, Kasubbag Protokoler Kota Medan Samsul Fitri Siregar.
Isa duluan menjalani persidangan, dia divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Isa tidak melakukan upaya hukum banding, sementara jaksa pikir-pikir.
Awal Maret 2020, Samsul Fitri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan Ketua majelis hakim Abdul Aziz.
Eldin dituding menerima uang sebesar Rp 450 juta dari Isa melalui Samsul. Selain Isa, dalam persidangan tersebut 20 nama kepala dinas yang menurut jaksa memberikan uang kepada Eldin melalui perantara Samsul.
Warga Medanjohor, Medan ini, menjadi kepala daerah ke-49 yang terkena OTT KPK. Dilantik pada 17 Februari 2016, Eldin harusnya menjabat sebagai wali kota sampai 2021.
Pria kelahiran 4 Juli 1960 ini diangkat menjadi wali kota menggantikan Rahudman Harahap, wali kota sebelumnya yang juga tersandung kasus korupsi.
Artikel ini merupakan liputan kolaborasi yang dilakukan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara, salah satunya Kompas.com dengan organisasi masyarat sipil yaitu SAHdAR dan LBH Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.