Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penganiayaan dan Penipuan, 3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Kompas.com - 11/10/2022, 08:38 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum polisi yang dipecat ini adalah Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar secara in absensia. Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan.

Baca juga: Setahun Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Pulau Buru Maluku Dipecat Tidak Hormat

Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.

Kapolda Helmy mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, yang berprestasi patut diberikan penghargaan, dan yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi,” kata Helmy.

Helmy mengatakan tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Tindakan tersebut akan terus kita lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang Presisi melalui transformasi menuju SDM yang unggul,” katanya. 

Helmy Santika juga menegaskan tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi.

“Kepada anggota yang berprestasi, saya akan berikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” ujarnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing. Selain itu juga harus menjauhkan diri dari tindakan keliru yang dapat menurunkan citra Polri.

“Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk PTDH ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apa pun pangkat dan jabatannya,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com