Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, 19 Pemberi Suap Menguap?

Kompas.com - 11/10/2022, 08:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari kepada mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditolak, 19 Juli 2021. 

Artinya, Eldin harus menjalani hukumannya karena terbukti menerima suap untuk perjalanan dinasnya ke Jepang. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin.

"Hak politik terdakwa juga dicabut selama empat tahun setelah bebas nanti," kata Abdul Aziz dalam sidang virtual di PN Medan, Kamis (11/6/2020). 

Baca juga: KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui Ketua Tim Penasihat Hukumnya Junaidi Matondang dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono kompak mengatakan pikir-pikir.

Vonis Eldin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn terungkap, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD Kota Medan secara teratur menyerahkan iuran kepada Eldin.

Sedangkan pengepulnya Syamsul Fitri, pengutipnya Andika Suhartono. Adapun kode yang digunakan "satu kosong" atau "dua kosong". Ini sekaligus jumlah iuran yang harus diberikan yaitu Rp 10 juta dan Rp 20 juta.

Konsorsium 01-02, para pemberi suap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dinilai menguap di makan waktuKOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Konsorsium 01-02, para pemberi suap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dinilai menguap di makan waktu

Fakta persidangan menyebut, ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang.

Mereka adalah Iswar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang memberikan uang pribadinya Rp 237 juta dalam empat tahap.

Lalu Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Medan Suherman, enam kali memberikan uang dengan total Rp 220 juta.

Kemudian, Khairunisa Mozasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan dan Anak, memberikan uang Rp 70 juta.

Ada juga nama Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan memberikan uang sebanyak Rp 100 juta. Benny Iskandar, Kadis Perkim Rp 50 juta, dan mantan Kadis Kesehatan Edwin Effendi Rp 30 juta.

Kadis Perdagangan Dammikrot memberi uang sebesar Rp 40 juta. Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Rp 40 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka

 

Kadis Koperasi dan UKM Edliati Rp 30 juta. Qamaarul Fattah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 10 juta. Usma Polita Nasution, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp 80 juta.

Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pertanian Rp 30 juta. Kadis Lingkungan Hidup Armansyah Lubis Rp 20 juta. Kepala PD Pasar Rusdi Sinuraya Rp 35 juta.

Emilia Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Rp 30 juta. Kepala BPKAD M Sofyan Rp 10 juta. Mantan Kadis Pariwisata, Agus Suriyono Rp 50 juta. Suryadi Panjaitan, Direktur RS Pirngadi Rp 80 juta. 

Terakhir, Renward Parapat, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan, memberikan uang dua kali melalui Andika Suhartono dengan total Rp 15 juta. 

"Pemberian uang dilakukan dengan beragam motif. Berdasarkan pengakuan dari pimpinan OPD, pertama karena mempertahankan jabatan. Kedua loyalitas, ketiga takut sama atasan, keempat patuh perintah dan kelima membantu Dzulmi Eldin," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, Senin (10/10/2022).

Menurut Ismail, pemberian uang merupakan tindak pidana korupsi dalam kategori suap dan gratifikasi. Tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk memberikan uang karena Dzulmi Eldin seorang pejabat. 

"Walau tujuannya dikamuflase, tapi bisa dilihat bahwa tindakan memberikan uang untuk mengamankan jabatan si pemberi uang," imbuhnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com