KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap, seorang remaja berinisial MT (18).
MT merupakan warga Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena terlibat pencurian motor di Kota Kupang.
"MT ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang Kota. Dia selama ini dicari," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Suta menyebut, MT ditangkap di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Menurutnya, aksi pencurian itu bermula pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, MT meminjam motor temannya bernama Ido Rio Nahak yang tinggal di Jalan Dua Lontar, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kupang.
Baca juga: Jenazah yang Ditemukan Terbakar di Kali Liliba Kupang Mulai Teridentifikasi, Polisi Tes DNA Orangtua
MT beralasan hendak mengambil pakaiannya di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Namun, hingga Jumat (16/9/2022), sepeda motor belum dikembalikan dan pelaku juga tidak jelas keberadaannya.
Karena merasa motornya telah dicuri, Ido lalu mendatangi Polresta Kota Kupang pada Sabtu, 10 September 2022. Ido lalu melaporkan insiden itu dengan laporan nomor:STTLP/740/ IX/2022/SPKT Polresta Kota Kupang.
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan mengeluarkan status DPO untuk MT.