Kebanyakan digunakan saat pesta di desa seperti hajatan pernikahan dan sebagainya.
Ia pun meminta peran dari kepala desa sampai camat untuk lebih aktif memantau warga mereka masing-masing.
Baca juga: Suami Istri Jadi Bandar Sabu di Mataram, Menjual dengan Cara COD
“Rata-rata sabu ini digunakan saat ada pesta pernikahan dengan menggunakan organ tunggal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni HA dan AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.