MEMPAWAH, KOMPAS.com - Pengadaan kendaraan penerangan jalan umum atau truk skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2019 senilai Rp 1,2 miliar diduga bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR selaku pejabat pembuat komitmen dan HS sebagai kontraktor.
“Keduanya telah kita titipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2022).
Didik menerangkan, modus operandi perkara tersebut, dudga terjadi penyelewengan yang dilakukan PPK dan kontraktor, hingga mengakibatkan kerugian megera senilai Rp 202 juta.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalbar,” ucap Didik.
Baca juga: Dua Pekan Tidak Jual Solar Subsidi, SPBU Wajok Mempawah Didatangi Puluhan Warga
Didik menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara,” tutup Didik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.