Salin Artikel

Dugaan Korupsi Kendaraan Penerangan Jalan Umum di Mempawah, PPK dan Kontraktor Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR selaku pejabat pembuat komitmen dan HS sebagai kontraktor.

“Keduanya telah kita titipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2022).

Didik menerangkan, modus operandi perkara tersebut, dudga terjadi penyelewengan yang dilakukan PPK dan kontraktor, hingga mengakibatkan kerugian megera senilai Rp 202 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalbar,” ucap Didik.

Didik menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara,” tutup Didik.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/03/103553978/dugaan-korupsi-kendaraan-penerangan-jalan-umum-di-mempawah-ppk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke