Setelah itu, Heru mengirimkan surat kepada Kepala Desa Air Hitam untuk menghentikan dan mencabut penerbitan SKT dalam kawasan hutan.
Pasalnya, kepala desa tersebut sudah menerbitkan sebanyak 1.500 SKT dalam kawasan TNTN.
"(Kepala Desa) sempat mengaku sudah 1.500 SKT yang diterbitkan dalam kawasan Taman Nasional. Satu SKT itu luasnya ada yang 2 hektar. Tapi enggak tahu juga apakah ada yang lebih. Jadi, ini kan menyalahi aturan, makanya saya surati kepala desa untuk menghentikan dan mencabut kembali SKT yang ada di dalam kawasan TNTN," sebut Heru.
Baca juga: Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman, Polisi Belum Terima Laporan
Diberitakan sebelumnya, perusakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masih terus terjadi.
Hutan yang menjadi tempat salah satu perlindungan gajah sumatera, itu sebagian besar sudah digundul orang tak bertanggung jawab untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat ini sudah puluhan ribu hektar kawasan TNTN yang dirambah dan menjadi kebun sawit.
"Kawasan TNTN itu luas totalnya 81.000 hektar. Kemudian kita identifikasi ada 40.000 hektar itu sudah jadi kebun sawit, 28.000 hektar areal terbuka dan semak belukar. Kemudian 13.000 masih hutan alam primer yang mesti kita amankan dan dijaga agar tidak dirusak lagi," ungkap Heru saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (27/9/2022) malam.
Baca juga: Walhi Sumbar Minta Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Diusut Tuntas
Heru mengatakan, tim Balai TNTN rutin melakukan patroli melakukan pencegahan perambah hutan. Petugas menginap di tengah hutan secara bergantian.
Namun, masih ada saja orang yang curi-curi membabat hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan.