Tiga pekan lalu, ada sembilan perambah hutan TNTN di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan ditangkap.
Petugas menyita dua unit chainsaw atau gergaji mesin untuk menebang kayu oleh para pelaku.
Setelah ditanya petugas, mereka mengaku lahan itu miliknya dengan menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Air Hitam berinisial TS.
"Pada saat ditanya apa dasar membuka lahan di kawasan TNTN ini, ternyata mereka menunjukkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Air Hitam," sebut Heru.
Baca juga: Bangun Vila Diduga di Kawasan Hutan Lindung, Anggota DPRD Sulsel Ditetapkan Tersangka
Ia mengatakan, kesembilan pelaku tidak diproses secara hukum. Melainkan hanya diberikan pembinaan.
"Kita pembinaan saja sifatnya. Karena, (mereka) orang-orang kecil kan. Kalau saya katakan mereka ini korban penipuan, karena tanah yang dibuatkan SKT itu berada di dalam kawasan TNTN. Apakah tanah itu diperjualbelikan saya tak tahu juga," kata Heru.
Heru mengaku, akan terus berupaya mempertahankan hutan yang tersisa dari pelaku perusakan, meski ada tekanan.
"Hutan ini kan mestinya kita rawat dan kita jaga. Kalau upaya kita sudah maksimal untuk mencegah pelaku perambahan. Tapi, ya begitulah kita kadang dapat tekanan-tekanan," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.