"Jadwal salat subuh sekira pukul 04.05 WIB, laju kendaraan saat itu 90 Km/jam dan sopir tidak menguasai jalan," jelas dia.
Selama perjalanan, mobil elf sempat berhenti dua kali di rest area.
"Terakhir berhenti di rest area KM 575B sekira pukul 02.00 WIB, dari GPS diketahui kecelakaan terjadi 03.30 WIB, setelah perjalanan 1,5 jam. Jadi ini tergesa-gesa untuk sesuai rundown ke MAJT, namun waktu sudah tidak terkejar," kata Dwi.
Dari olah TKP diketahui sopir Elf tidak sempat melakukan pengereman sebelum terjadi kecelakaan.
"Langsung menabrak itu, karena memang kondisi sopir tidak fit," paparnya.
Dwi mengungkapkan, dari gelar perkara yang dilakukan, sopir mengarah untuk dijadikan tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Namun karena meninggal dunia, nanti SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.
Hingga saat ini korban meninggal dalam kecelakaan tersebut menjadi tujuh orang.
Korban Jajuk Indra Supartini (62) meninggal dunia di RS Ketileng Kota Semarang pada Minggu (25/9/2022) pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, korban meninggal dalam kejadian ini yakni Arifah (63) warga Sekargandung Kecamatan Purworejo Kabupaten Pasuruan, Santoso (67) warga Kecamatan Bugulkidul Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya Evi Kristina (47) warga Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Pasuruan, Tutik Wahyuni (60), dan Sri Sapta (62) warga Sekargandung Kecamatan Purworejo Kabupaten Pasuruan.
Lalu, sopir elf bernama Iqbal Lazuardi (27) warga Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.