Agus mengatakan, dengan pelanggaran tersebut, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita dalami dan mulai penyelidikan atas hal tersebut. Kemungkinan nanti juga dilakukan penindakan," kata Agus, Senin.
Dia menegaskan bahwa pengelola jalan tol bisa menolak kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Misal kalau truk itu melanggar ODOL, syarat penumpang maka bisa dan wajib menolak kendaraan agar tidak masuk tol, sesuai Pasal 88. Ini langkah awal antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," kata Agus.
Agus juga meminta agar pengelola jalan tol memperhatikan penerangan di sepanjang jalur.
"Kalau black spot atau sepanjang jalan, lebih baik diberi penerangan. Wajib itu, meski Permen PUPR hanya mengatur penerangan di perkotaan, tapi dari analisis dan evaluasi kecelakaan banyak disebabkan kondisi jalan yang gelap. Selain faktor kendaraan lampu mati atau kondisi pengendara," paparnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Bawen-Ungaran, Mobil Tabrak Fuso dari Belakang, 5 Penumpang Tewas
Dalam kecelakaan itu, korban yang tewas yakni sopir elf bernama Iqbal Lazuardi (27) warga Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Korban diketahui dalam kondisi tidak fit sehingga sempat mengonsumsi obat sebelum bekerja.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan menyebut, ada empat obat yang dibawa sopir tersebut, dua obat sudah dikonsumsi masing-masing dua butir.
Obat-obat yang dibawa adalah Divoltar, Molacort, Omeprazole dan Flutanol.
"Obat yang telah diminum Molacort dan Flutanol, itu dari informasi medis membuat efek ngantuk," kata Dwi.
Kondisi sopir yang tidak fit diperkuat setelah polisi meminta keterangan saksi penumpang.
Saat berada di rest area sopir menyampaikan kondisi tubuhnya kurang sehat.
Selain itu, sopir tidak menguasai jalan dan melajukan kendaraan dengan terburu-buru.
Setelah berangkat dari Pasuruan, tujuan pertama rombongan tersebut adalah salat subuh di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).