SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka pengedar narkoba, BM (45), Senin (22/9/2022).
Dia ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Suparlan beserta timnya.
"Tersangka ini merupakan pengangguran yang Indekos di kawasan terminal Bungurasih. Dia memilih indekos di kawasan tersebut karena juga nyambi mengedarkan sabu kepada sopir-sopir di sana," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Tersangka selama ini berdomisili di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Laka Maut di Km 24 Balikpapan Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk Penabrak Positif Narkoba
Menurut Daniel, dari penyergapan tersebut, jajaranya menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat total 7,04 gram. Selain itu, disita pula timbangan elektrik, ponsel, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, dan uang tunai Rp 4,5 juta.
"Tersangka disergap saat nongkrong di minimarket Circle K Jalan Taman Apsari, Surabaya. Senin sekitar pukul 21.30 Wib," ucap Daniel.
Alumnus Akpol tahun 2004 ini menyampaikan, saat disergap polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
"Barang bukti tersebut ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang saat itu dibawa tersangka," kata Daniel.
Menurut Daniel, supaya bisnis haramnya tersebut tak terendus polisi, BM membungkus sabu dengan kemasan permen mint saat mengedarkannya kepada para pelanggan yang kebanyakan adalah sopir angkot.
BM biasanya beroperasi di terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.