Salin Artikel

Jajakan Sabu ke Sopir di Terminal Bungurasih dan Wonokromo, Pria di Surabaya Diringkus

Dia ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Suparlan beserta timnya.

"Tersangka ini merupakan pengangguran yang Indekos di kawasan terminal Bungurasih. Dia memilih indekos di kawasan tersebut karena juga nyambi mengedarkan sabu kepada sopir-sopir di sana," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Tersangka selama ini berdomisili di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Daniel, dari penyergapan tersebut, jajaranya menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat total 7,04 gram. Selain itu, disita pula timbangan elektrik, ponsel, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, dan uang tunai Rp 4,5 juta.

"Tersangka disergap saat nongkrong di minimarket Circle K Jalan Taman Apsari, Surabaya. Senin sekitar pukul 21.30 Wib," ucap Daniel.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menyampaikan, saat disergap polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Barang bukti tersebut ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang saat itu dibawa tersangka," kata Daniel.

Menurut Daniel, supaya bisnis haramnya tersebut tak terendus polisi, BM membungkus sabu dengan kemasan permen mint saat mengedarkannya kepada para pelanggan yang kebanyakan adalah sopir angkot.

BM biasanya beroperasi di terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya.

"Terbukti dari beberapa barang bukti yang disita, selain ada 7,04 gram sabu, terdapat 3 bungkus permen di dalam tas cangklong tersangka," ujar Daniel.

"Kami duga bungkus permen mint itu digunakan untuk sarana mengedarkan barang bukti sabu tersebut agar tidak gampang terendus oleh petugas," imbuh dia.

Selain barang bukti tersebut timnya juga menemukan timbangan elektrik, ponsel, ATM, uang tunai Rp 4,5 juta.

"Sementara itu untuk cara mengirimkan barang bukti tersebut kepada para pelanggannya dengan cara di ranjau di daerah Juanda Sidoarjo, setelah itu pembayarannya dengan cara transfer ke rekening tersangka," kata Daniel.

Dari hasil interogasi, tambah Daniel, BM membeli sabu dari MA (buron) sebanyak 10 gram kemudian dipecah menjadi 30 paket sabu siap edar dengan berat yang bervariasi.

Ke-10 gram sabu tersebut dikirimnya dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo pada (4/8/2022) sekitar pukul 14.00 wib.

"Dari pengakuannya sejak barang bukti itu didapatkan pada 4 Agustus hingga dua minggu kemudian dia mengaku sudah laku 10 poket," ungkapnya.

Atas tindakannya itu, BM terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/191916478/jajakan-sabu-ke-sopir-di-terminal-bungurasih-dan-wonokromo-pria-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke