Salin Artikel

Sederet Fakta Mobil Elf Terseret Truk Tronton hingga 2 Kilometer, Sebabkan 7 Orang Tewas

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil elf dan truk tronton di Tol Bawen Ungaran.

Sebelumnya, insiden tersebut telah merenggut nyawa lima orang yakni sopir dan penumpang.

Namun, hingga saat ini diketahui korban yang tewas telah bertambah menjadi tujuh orang.

Usai kejadian tersebut, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi dan penumpang yang selamat.

1. Kondisi jalan tol gelap

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kecelakaan di jalan tol seringkali terjadi pada malam hari.

Kondisi jalanan yang gelap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Sedangkan, penyebab lainnya yakni kondisi sopir yang lelah dan melaju dalam kecepatan tinggi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, perlu ada evaluasi mengenai kondisi penerangan di jalan tol.

"Kondisi jalan tol memang gelap, mulai dari masuk atau keluar, minim penerangan," kata Agus, Sabtu.

Selain dilakukan secara manual, proses penyelidikan juga menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).

TAA diperlukan karena mobil Elf bernomor polisi N 7023 ZJ sempat terseret hingga sejauh 2 kilometer.

"Melalui TAA tersebut akan diketahui kondisi sebelum, sesaat, dan setelah kecelakaan terjadi melalui simulasi tiga dimensi," terang dia.

2. Muatan truk 17 ton

Dalam peristiwa tersebut, mobil elf menabrak bagian belakang truk Fuso Tronton bernomor polisi BK 8407 SE di Km 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Truk yang mengangkut kayu tersebut diketahui telah melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL).

Dari penyelidikan, muatan truk tersebut beratnya telah melebihi 17 ton.

Agus mengatakan, dengan pelanggaran tersebut, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita dalami dan mulai penyelidikan atas hal tersebut. Kemungkinan nanti juga dilakukan penindakan," kata Agus, Senin.

Dia menegaskan bahwa pengelola jalan tol bisa menolak kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Misal kalau truk itu melanggar ODOL, syarat penumpang maka bisa dan wajib menolak kendaraan agar tidak masuk tol, sesuai Pasal 88. Ini langkah awal antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," kata Agus.

Agus juga meminta agar pengelola jalan tol memperhatikan penerangan di sepanjang jalur.

"Kalau black spot atau sepanjang jalan, lebih baik diberi penerangan. Wajib itu, meski Permen PUPR hanya mengatur penerangan di perkotaan, tapi dari analisis dan evaluasi kecelakaan banyak disebabkan kondisi jalan yang gelap. Selain faktor kendaraan lampu mati atau kondisi pengendara," paparnya.

3. Kondisi sopir tidak fit

Dalam kecelakaan itu, korban yang tewas yakni sopir elf bernama Iqbal Lazuardi (27) warga Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

Korban diketahui dalam kondisi tidak fit sehingga sempat mengonsumsi obat sebelum bekerja.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan menyebut, ada empat obat yang dibawa sopir tersebut, dua obat sudah dikonsumsi masing-masing dua butir.

Obat-obat yang dibawa adalah Divoltar, Molacort, Omeprazole dan Flutanol.

"Obat yang telah diminum Molacort dan Flutanol, itu dari informasi medis membuat efek ngantuk," kata Dwi.

Kondisi sopir yang tidak fit diperkuat setelah polisi meminta keterangan saksi penumpang.

Saat berada di rest area sopir menyampaikan kondisi tubuhnya kurang sehat.

4. Sopir tidak menguasi jalan

Selain itu, sopir tidak menguasai jalan dan melajukan kendaraan dengan terburu-buru.

Setelah berangkat dari Pasuruan, tujuan pertama rombongan tersebut adalah salat subuh di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

"Jadwal salat subuh sekira pukul 04.05 WIB, laju kendaraan saat itu 90 Km/jam dan sopir tidak menguasai jalan," jelas dia.

Selama perjalanan, mobil elf sempat berhenti dua kali di rest area.

"Terakhir berhenti di rest area KM 575B sekira pukul 02.00 WIB, dari GPS diketahui kecelakaan terjadi 03.30 WIB, setelah perjalanan 1,5 jam. Jadi ini tergesa-gesa untuk sesuai rundown ke MAJT, namun waktu sudah tidak terkejar," kata Dwi.

Dari olah TKP diketahui sopir Elf tidak sempat melakukan pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

"Langsung menabrak itu, karena memang kondisi sopir tidak fit," paparnya.

Dwi mengungkapkan, dari gelar perkara yang dilakukan, sopir mengarah untuk dijadikan tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Namun karena meninggal dunia, nanti SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.

5. 7 orang tewas

Hingga saat ini korban meninggal dalam kecelakaan tersebut menjadi tujuh orang.

Korban Jajuk Indra Supartini (62) meninggal dunia di RS Ketileng Kota Semarang pada Minggu (25/9/2022) pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, korban meninggal dalam kejadian ini yakni Arifah (63) warga Sekargandung Kecamatan Purworejo Kabupaten Pasuruan, Santoso (67) warga Kecamatan Bugulkidul Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya Evi Kristina (47) warga Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Pasuruan, Tutik Wahyuni (60), dan Sri Sapta (62) warga Sekargandung Kecamatan Purworejo Kabupaten Pasuruan.

Lalu, sopir elf bernama Iqbal Lazuardi (27) warga Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/195958778/sederet-fakta-mobil-elf-terseret-truk-tronton-hingga-2-kilometer-sebabkan-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke