Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 15/09/2022, 19:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19. Ketiga pejabat itu masing-masing berinisial PLT, AHB, dan PIG.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.

Baca juga: Kakek di Flores Timur Meninggal akibat Gigitan Anjing Rabies

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Flores Timur nomor Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020," ujar Bayu saat konferensi pers di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (15/9/2022).

Bayu menjelaskan, PLT menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

Sementara AHB merupakan Kepala Pelaksana BPBD ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B02/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

"Tersangka PIG selaku Sekretaris Daerah Flores Timur, mantan Kepala BPBD, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020. Surat penetapan tersangka nomor B03/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022," jelasnya.

Bayu mengatakan, tersangka AHB akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September-4 Oktober 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Hal tersebut, jelasnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHP terkait adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Penahanan ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

"Untuk tersangka PLT dan PIG kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.


Bayu menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Tetapi dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Menurut Bayu, pihaknya mendapat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP pada 5 September 2022.

Baca juga: BBM Naik, Harga Telur di Flores Timur Tembus Rp 54.000 Per Papan

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com