PEKANBARU, KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Muhammad Iqbal buka suara soal jumlah hartanya yang tertera di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 27 miliar.
Iqbal menyatakan, harta itu didapatnya secara jujur dan tidak ada yang disembunyikan.
"Saya patuh pada regulasi, LHKPN itu pada tahun 2021. Saya patuh dan jujur, tidak ada yang disembunyikan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: HUT Bhayangkara, Kapolda Riau Bicara soal Pencuri Sendal dan Sebiji Durian
Angka yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, didapatkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini.
Padahal, kata Iqbal, jika diukur dari harga beli saat itu nilainya tidak sampai seperti yang tertera di LHKPN.
Dijelaskan Iqbal, LHKPN terakhir disampaikan pada 2021. Ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, angka Rp 27 miliar itu meliputi barang tidak bergerak dan barang bergerak.
Ia merincikan, untuk barang tidak bergerak, terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan.
"Yang tiga lahan itu sudah lama sekali. Pertama di Kota Pekanbaru, di daerah Mulyorejo. Lahan kosong, belum ada dibangun," akui Iqbal.
Tanah itu dibeli dengan sistem lelang. Ketika itu, Iqbal diberikan uang untuk membeli tanah sebesar Rp 150 juta oleh ibunya.
Berikutnya, Iqbal juga punya tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.