LAMPUNG, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti transfer terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Bukti itu ditemukan setelah berlangsung penggeledahan dalam tiga lokasi di Lampung pada Selasa (13/9/2022).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kasus Rektor Unila, KPK Geledah Gedung Lampung Nahdiyin Center
Ali Fikri mengungkapkan, tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Yayasan Alfian Husin, Kampus IIB Darmajaya di Jalan ZA Pagar Alam.
"Di lokasi ini diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," kata Ali Fikri.
Penggeledahan di lokasi ini terkait status tersangka Andi Desfiandi yang merupakan ketua yayasan tersebut.
Lokasi kedua yakni Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya I. Di lokasi ini penyidik memperoleh sejumlah dokumen daftar donatur.
Kemudian lokasi terakhir yakni rumah di Jalan Nusantara, Gang Cemara (Bandar Lampung) dan rumah di Jalan Duren II, Blok E Jati Agung (Lampung Selatan).
Dari dua rumah itu, penyidik KPK memperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran kuliah.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK juga resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila.
Keempat tersangka itu adalah Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi (swasta).
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Anggota DPR Jihan: Jangan Kaitkan Lulusan FK Unila dengan Karomani
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri.
Keputusan perpanjangan masa penahanan itu diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.