Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK juga resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila.
Keempat tersangka itu adalah Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi (swasta).
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Anggota DPR Jihan: Jangan Kaitkan Lulusan FK Unila dengan Karomani
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri.
Keputusan perpanjangan masa penahanan itu diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.