Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK juga resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila.
Keempat tersangka itu adalah Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi (swasta).
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Anggota DPR Jihan: Jangan Kaitkan Lulusan FK Unila dengan Karomani
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri.
Keputusan perpanjangan masa penahanan itu diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.