Atas perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tegas Adhi.
Seperti diketahui, korban sempat dilarikan ke RSI Masyitoh Bangil untuk mendapatkan perawatan.
Usai menenggak teh kemasan itu, mulut korban mengeluarkan busa dan kejang-kejang.
Pelaku tertangkap usai polisi menelusuri rekaman closed-camera television (CCTV).
"Kami pastikan ini urusan pribadi. Namun, karena menyangkut nilai uang yang cukup banyak, yang ternyata juga didapatkan pelaku dari beberapa orang, sehingga menimbulkan rasa dendam pelaku," lanjut
(Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.