Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Santri Gontor Bisa Dipidana

Kompas.com - 09/09/2022, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku penerbitan surat palsu kematian AM (17), santri kelas 5i Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas karena dianiaya bisa dijerat pidana. 

Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian AM masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.

Perbuatan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.

"Tadinya meninggal karena dipukul tapi disebut sakit. Yang menerbitkan surat itu, yang minta surat itu, bisa masuk semua unsur pidananya," ujar Azwar Agus kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada dan Organ Dalam

Diketahui, kasus kematian AM diduga sempat ditutupi Pesantren Gontor. Pihak pesantren mengatakan korban tewas akibat sakit.

Dugaan itu muncul saat perwakilan dari ponpes menyerahkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor.

Dalam surat itu tertulis bahwa AM dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.

Surat keterangan itu ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.

Namun, isi surat itupun kini terpatahkan oleh penyidik dari Polres Ponorogo yang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Obstruction of justice

Azwar menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP yang menyatakan, poin 1, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dari kehakiman atau kepolisian.

Di poin 2, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda atau dengan mana tindak kejahatan dilakukan.

Baca juga: Polisi Sebut Otopsi Jenazah Santri Gontor Berlangsung 6 Jam, Ditemukan Memar di Dada

Dalam pasal itu tertulis, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Menurut Azwar, penyidik kepolisian yang kini telah mendapatkan surat keterangan palsu itu dapat mendalami temuan tersebut.

"Polisi bisa membuktikan bahwa korban meninggal karena dipukul, bukan karena sakit biasa. Itu hendaknya polisi menelusuri lebih lanjut keterlibatan siapa saja yang membuat surat keterangan yang meminta. Termasuk dokter yang memberikan keterangan (surat)," ujar Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Kode etik kedokteran

Tak hanya soal pelanggaran tindak pidana, dokter rumah sakit yang menerbitkan surat kematian palsu itupun dapat dikenakan sanksi kode etik kedokteran. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com