KOMPAS.com - Kasus tewasnya AM (17), santri Pondok Modern Gontor (PMDG) menjadi sorotan.
AM meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. Warga Palembang, Sumatera Selatan itu diperkirakan tewas pada 22 Agustus 2022.
Namun, 14 setelah kematian korban, atau pada Senin (5/9/2022), Ponpes Gontor baru melapor ke polisi.
Juru Bicara PMDG Noor Syahid menjelaskan alasan Ponpes Gontor baru melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi.
Noor mengatakan, sewaktu calon santri masuk, orangtua menandatangani kesepakatan telah menyerahkan anak kepada pihak pondok dengan sejumlah kesanggupan.
Apa saja kesanggupan-kesanggupan itu?
“Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya
Meski demikian, terang Noor, adanya kesepakatan itu bukan menjadikan Ponpes Gontor enggan memproses hukum kasus itu. Ia menambahkan, Ponpes Gontor tidak mengajarkan dan tidak menoleransi kejahatan sekecil apa pun.
Dia menuturkan, jika terjadi penganiayaan maupun perundungan, hal itu dilakukan oleh oknum dan menjadi urusan individu.
Ia membeberkan, sebelum pihaknya melaporkan kasus tersebut, Ponpes Gontor sudah berusaha agar kedua belah pihak saling memaafkan.
“Kita terutama Gontor sangat berusaha bagaimana mereka bisa memahami mati sebenarnya menurut ajaran Islam. Itu bisa jadi sarana dan takdirnya seperti itu. Gontor berusaha semaksimal mungkin saling memaafkan,” ucapnya.
Noor menerangkan, negara bisa memproses hukum seusai santri yang diduga terlibat dalam suatu perkara dikeluarkan oleh pihak ponpes.
“Sama dengan pemerintah, kalau terjadi kejahatan turun dulu maka proses hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor: Kami Menyesalkan, Ponpes Baru Lapor Setelah Viral