Salin Artikel

Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Santri Gontor Bisa Dipidana

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku penerbitan surat palsu kematian AM (17), santri kelas 5i Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas karena dianiaya bisa dijerat pidana. 

Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian AM masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.

Perbuatan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.

"Tadinya meninggal karena dipukul tapi disebut sakit. Yang menerbitkan surat itu, yang minta surat itu, bisa masuk semua unsur pidananya," ujar Azwar Agus kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Diketahui, kasus kematian AM diduga sempat ditutupi Pesantren Gontor. Pihak pesantren mengatakan korban tewas akibat sakit.

Dugaan itu muncul saat perwakilan dari ponpes menyerahkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor.

Dalam surat itu tertulis bahwa AM dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.

Surat keterangan itu ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.

Namun, isi surat itupun kini terpatahkan oleh penyidik dari Polres Ponorogo yang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Obstruction of justice

Azwar menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP yang menyatakan, poin 1, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dari kehakiman atau kepolisian.

Di poin 2, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda atau dengan mana tindak kejahatan dilakukan.

Dalam pasal itu tertulis, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Menurut Azwar, penyidik kepolisian yang kini telah mendapatkan surat keterangan palsu itu dapat mendalami temuan tersebut.

"Polisi bisa membuktikan bahwa korban meninggal karena dipukul, bukan karena sakit biasa. Itu hendaknya polisi menelusuri lebih lanjut keterlibatan siapa saja yang membuat surat keterangan yang meminta. Termasuk dokter yang memberikan keterangan (surat)," ujar Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Kode etik kedokteran

Tak hanya soal pelanggaran tindak pidana, dokter rumah sakit yang menerbitkan surat kematian palsu itupun dapat dikenakan sanksi kode etik kedokteran. 

Sebab, keterangan yang diberikan dokter berbeda dari penyebab korban meninggal.

"Dokter kan sudah ada sumpahnya, kalau dia tidak akan memberikan sesuatu yang tidak benar, artinya dia melanggar. Kalau orang meninggal karena sakit tapi ternyata dibunuh dia harus menjelaskan sebenarnya kan seperti itu," ucap dia. 

"Kalau dia bilang ini meninggal karena sakit biasa, artinya dia sudah melanggar sumpah jabatan. Itu bisa ditarik, melanggar kode etik kedokteran, polisi harus menelusuri siapa yang terlibat," tambah dia.

Tanpa membuat laporan baru terkait dugaan dikeluarkannya surat kematian palsu, polisi bisa melakukan penyelidikan tersebut karena mendapatkan bukti baru.

"Karena ini tergolong tindak pidana umum tinggal polisi melakukan pengembangan kasus dan melihat apakah cukup tanpa laporan atau tidak. Yang jelas pihak korban harus punya hak untuk menuntut seluas-luasnya dan seterang-terangnya siapa saja yang terlibat siapa yang mengeluarkan (surat)  hak korban untuk meminta polisi mengusut secara tuntas," tegasnya.

Sebagai seorang rektor, Azwar berpendapat, seluruh kegiatan kampus maupun pondok pesantren dapat diawasi ketat dosen pendamping maupun ustaz untuk santri yang ada di pondok.

Pendamping itu digunakan sebagai salah satu upaya agar tindak kriminal atau kejahatan di dunia pendidikan dapat diminimalisir.

"Diawasi saja kecolongan apalagi tidak diawasi. Memang kejahatan itu bisa terjadi dimana saja saat ada peluang dan kesempatan tapi harus diminimalisir sedini mungkin," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/170009878/pelaku-pemalsuan-surat-kematian-santri-gontor-bisa-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke