Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Santri Gontor Bisa Dipidana

Kompas.com - 09/09/2022, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sebab, keterangan yang diberikan dokter berbeda dari penyebab korban meninggal.

"Dokter kan sudah ada sumpahnya, kalau dia tidak akan memberikan sesuatu yang tidak benar, artinya dia melanggar. Kalau orang meninggal karena sakit tapi ternyata dibunuh dia harus menjelaskan sebenarnya kan seperti itu," ucap dia. 

"Kalau dia bilang ini meninggal karena sakit biasa, artinya dia sudah melanggar sumpah jabatan. Itu bisa ditarik, melanggar kode etik kedokteran, polisi harus menelusuri siapa yang terlibat," tambah dia.

Selain itu, pihak korban memiliki hak untuk mengetahui kasus kematian AM secara utuh.

Tanpa membuat laporan baru terkait dugaan dikeluarkannya surat kematian palsu, polisi bisa melakukan penyelidikan tersebut karena mendapatkan bukti baru.

"Karena ini tergolong tindak pidana umum tinggal polisi melakukan pengembangan kasus dan melihat apakah cukup tanpa laporan atau tidak. Yang jelas pihak korban harus punya hak untuk menuntut seluas-luasnya dan seterang-terangnya siapa saja yang terlibat siapa yang mengeluarkan (surat)  hak korban untuk meminta polisi mengusut secara tuntas," tegasnya.

Sebagai seorang rektor, Azwar berpendapat, seluruh kegiatan kampus maupun pondok pesantren dapat diawasi ketat dosen pendamping maupun ustaz untuk santri yang ada di pondok.

Pendamping itu digunakan sebagai salah satu upaya agar tindak kriminal atau kejahatan di dunia pendidikan dapat diminimalisir.

"Diawasi saja kecolongan apalagi tidak diawasi. Memang kejahatan itu bisa terjadi dimana saja saat ada peluang dan kesempatan tapi harus diminimalisir sedini mungkin," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com