PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku penerbitan surat palsu kematian AM (17), santri kelas 5i Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas karena dianiaya bisa dijerat pidana.
Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian AM masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.
Perbuatan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.
"Tadinya meninggal karena dipukul tapi disebut sakit. Yang menerbitkan surat itu, yang minta surat itu, bisa masuk semua unsur pidananya," ujar Azwar Agus kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada dan Organ Dalam
Diketahui, kasus kematian AM diduga sempat ditutupi Pesantren Gontor. Pihak pesantren mengatakan korban tewas akibat sakit.
Dugaan itu muncul saat perwakilan dari ponpes menyerahkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor.
Dalam surat itu tertulis bahwa AM dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.
Surat keterangan itu ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.
Namun, isi surat itupun kini terpatahkan oleh penyidik dari Polres Ponorogo yang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Azwar menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP yang menyatakan, poin 1, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dari kehakiman atau kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.