SERANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022). Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.
Bowo merupakan terpidana kasus suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,3 miliar.
Suap diperoleh dari pihak swasta terkiat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur
Selain Bowo, empat terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.
Kemudian, Terpidana kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman Khossan Katsidi PGL Khossan dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.
Kelimanya sudab keluar dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kelimanya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulsinya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini
Tejo menjelaskan, pada proses mendapatkan PB, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
"Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Tejo.
Adapun prosesnya dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.