Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

Kompas.com - 07/09/2022, 22:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022). Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.

Bowo merupakan terpidana kasus suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Suap diperoleh dari pihak swasta terkiat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

Selain Bowo, empat terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.

Kemudian, Terpidana kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman Khossan Katsidi PGL Khossan dan  mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

Kelimanya sudab keluar dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kelimanya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulsinya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini

Tejo menjelaskan, pada proses mendapatkan PB, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

"Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Tejo.

Adapun prosesnya dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemudian, TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujar dia.

Tejo menambahkan, kelima narapidan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir.

Syarat lainnya, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Tejo.

Usai bebas bersyarat, kelimanya tetap wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Rabu kemarin, empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten dinyatakan bebas.

Keempat narapidana yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com