MADIUN, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat tawuran di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/9/2022) dinihari.
Akibat tawuran antara dua kelompok massa itu, sejumlah warga mengalami luka-luka, fasilitas umum rusak dan dua mobil milik Polres Madiun rusak.
Baca juga: 4 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran di Kawasan Penjaringan
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto yang dikonfirmasi Rabu (7/9/2022) menyatakan ke-10 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
“Jadi 10 tersangka sudah kami tahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara,” kata Danang.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan setelah empat warga yang menjadi korban kekerasan dalam tawuran melapor ke Polres Madiun.
Dari laporan itu, polisi mencari para tersangka. Tak lama kemudian, polisi mendapati sementara 10 tersangka yang bertanggung jawab terhadap aksi anarkistis hingga menyebabkan sejumlah orang luka dan fasilitas umum rusak.
Baca juga: Tawuran di Underpass Manggarai, Pelaku Tenteng Senjata dan Nyalakan Petasan
“10 warga itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Selain itu dalam kasus itu sudah empat warga yang melapor ke polisi,” jelas Danang.
Untuk diketahui aksi kekerasan antar dua kelompok berawal dari perusakan salah satu tugu perguruan silat.
Tak lama kemudian, terjadi bentrok antar dua kelompok hingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka dan fasilitas umum rusak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.