Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

Kompas.com - 07/09/2022, 22:04 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda, DS (24), pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap teman perempuannya, AZ (21)  di Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan kita tangkap, Senin (5/9/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Andrie menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di kost temannya di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Awalnya, pelaku menjemput korban dengan alasan untuk makan. Namun, setelah masuk ke dalam mobil, pelaku malah membawa korban ke kost temannya.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua orang laki-laki dan perempuan teman pelaku. Kemudian, teman pelaku pergi meninggal lokasi kejadian," kata Andrie.

Lalu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar kos. Setelah korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku mengunci pintu.

Pelaku langsung merangkul dan hendak mencium korban. Namun, korban melawan dengan mendorong pelaku.

"Karena korban mendorong, pelaku marah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar pipi, menendang perut, mencekik leher, dan menjambak rambut korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dan mengempaskan tubuh korban ke tempat tidur," beber Andrie.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Selanjutnya, pelaku mencium bibir korban dan membuka kancing baju, lalu meremas dada korban.

Korban tak terima dan melawan dengan cara mengambil sapu, kemudian dilemparkan ke pelaku. Korban akhirnya berhasil kabur.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dan diproses hukum," kata Andrie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Pasal 285 Jo 53 tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com