KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat, resmi menaikkan tarif angkutan di wilayah itu sebesar 30 persen.
Kenaikan tarif itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT.
Baca juga: Pj Wali Kota Umumkan Kenaikan Tarif Angkot Saat HUT Kota Ambon, Berikut Rinciannya
"Pergub ini baru kita keluarkan hari ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022) malam.
Penyesuaian tarif ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pusat.
Menurut Isyak, berdasarkan pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas ditetapkan sebesar 30 persen di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20 persen.
Pergub ini, lanjut dia, menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing.
"Tentu tidak boleh melampaui tarif batas atas sebesar 30 persen,” kata Isyak.
Sedangkan besaran tarif per penumpang angkutan antar jemput lintas kabupaten dan kota sebesar 100 persen di atas tarif batas atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten dan kota.
Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp 252,1 per penumpang per kilometer.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 September 2022
Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp 278,8 per penumpang per kilometer, minibus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp 320,2 per penumpang per kilometer.
Selanjutnya bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp 211 per penumpang per kilometer. Tarif Flag Fall angkutan taksi Rp 11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp 5,958,33.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.