Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda, DS (24), pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap teman perempuannya, AZ (21)  di Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan kita tangkap, Senin (5/9/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Andrie menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di kost temannya di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Awalnya, pelaku menjemput korban dengan alasan untuk makan. Namun, setelah masuk ke dalam mobil, pelaku malah membawa korban ke kost temannya.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua orang laki-laki dan perempuan teman pelaku. Kemudian, teman pelaku pergi meninggal lokasi kejadian," kata Andrie.

Lalu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar kos. Setelah korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku mengunci pintu.

Pelaku langsung merangkul dan hendak mencium korban. Namun, korban melawan dengan mendorong pelaku.

"Karena korban mendorong, pelaku marah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar pipi, menendang perut, mencekik leher, dan menjambak rambut korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dan mengempaskan tubuh korban ke tempat tidur," beber Andrie.

Selanjutnya, pelaku mencium bibir korban dan membuka kancing baju, lalu meremas dada korban.

Korban tak terima dan melawan dengan cara mengambil sapu, kemudian dilemparkan ke pelaku. Korban akhirnya berhasil kabur.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dan diproses hukum," kata Andrie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Pasal 285 Jo 53 tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/220422978/polisi-tangkap-pemuda-yang-hendak-perkosa-dan-aniaya-temannya-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke