Salin Artikel

Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022). Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.

Bowo merupakan terpidana kasus suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Suap diperoleh dari pihak swasta terkiat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Selain Bowo, empat terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.

Kemudian, Terpidana kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman Khossan Katsidi PGL Khossan dan  mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

Kelimanya sudab keluar dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kelimanya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulsinya, Rabu (7/9/2022).

Tejo menjelaskan, pada proses mendapatkan PB, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

"Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Tejo.

Adapun prosesnya dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemudian, TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujar dia.

Tejo menambahkan, kelima narapidan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir.

Syarat lainnya, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Tejo.

Usai bebas bersyarat, kelimanya tetap wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Rabu kemarin, empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten dinyatakan bebas.

Keempat narapidana yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/223345878/mantan-anggota-dpr-bowo-sidik-bebas-bersyarat-susul-ratu-atut-dan-jaksa

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke