SERANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022). Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.
Bowo merupakan terpidana kasus suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,3 miliar.
Suap diperoleh dari pihak swasta terkiat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Selain Bowo, empat terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.
Kemudian, Terpidana kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman Khossan Katsidi PGL Khossan dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.
Kelimanya sudab keluar dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kelimanya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulsinya, Rabu (7/9/2022).
Tejo menjelaskan, pada proses mendapatkan PB, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
"Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Tejo.
Adapun prosesnya dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian, TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.
"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujar dia.
Tejo menambahkan, kelima narapidan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir.
Syarat lainnya, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Tejo.
Usai bebas bersyarat, kelimanya tetap wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Rabu kemarin, empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten dinyatakan bebas.
Keempat narapidana yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/223345878/mantan-anggota-dpr-bowo-sidik-bebas-bersyarat-susul-ratu-atut-dan-jaksa