Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 00:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA (15), terdakwa anak kasus pembunuhan berencana.

IA yang masih berstatus pelajar SMP itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap temannya, WS (13), di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

“Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dalam persidangan di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/9/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

 

Majelis menuturkan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan kopi di Desa Baleagung.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain menghilangkan nyawa.

Kemudian, perbuatan tersebut telah melanggar nilai-nilai, norma-norma agama. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan memiliki masa depan. Selain itu, dalam persidangan anak kooperatif. 

Majelis hakim juga menguraikan, bahwa latar belakang perbuatan tersebut adalah ketika pada 2 Agutus 2022, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS (13).

Kemudian, terdakwa anak malu karena ketahuan mencuri HP korban.

Dalam persidangan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis.

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin mengatakan, kecewa dengan vonis tersebut. 

 

Menurutnya, ada unsur perencanaannya, pembunuhan dan juga pembunuhan sekeji itu. 

“Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal, hukum maksimal anak 10 tahun ya dimaksimalkan 10 tahun,” ujar dia. 

Sedangkan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa anak menyatakan pikir-pikir apakah akan melanjutkan proses hukum dengan banding atau tidak. 

Sebagaimana diberitakan, WS (13) ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di sebuah perkebunan kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 4 Agustus 2022.Baca juga: Selingkuh dengan Oknum Polisi, ER Digerebek Suaminya Sendiri

Sebelum itu, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Sebelum ditemukan tewas, pelajar kelas VII itu dijemput seorang teman yang kemudian diketahui IA (15) teman sekelas korban.

Alasannya dijemput karena hendak mengerjakan tugas kelompok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com