Salin Artikel

Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara

MAGELANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA (15), terdakwa anak kasus pembunuhan berencana.

IA yang masih berstatus pelajar SMP itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap temannya, WS (13), di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

“Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dalam persidangan di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/9/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis menuturkan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan kopi di Desa Baleagung.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain menghilangkan nyawa.

Kemudian, perbuatan tersebut telah melanggar nilai-nilai, norma-norma agama. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan memiliki masa depan. Selain itu, dalam persidangan anak kooperatif. 

Majelis hakim juga menguraikan, bahwa latar belakang perbuatan tersebut adalah ketika pada 2 Agutus 2022, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS (13).

Kemudian, terdakwa anak malu karena ketahuan mencuri HP korban.

Dalam persidangan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis.

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin mengatakan, kecewa dengan vonis tersebut. 


Menurutnya, ada unsur perencanaannya, pembunuhan dan juga pembunuhan sekeji itu. 

“Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal, hukum maksimal anak 10 tahun ya dimaksimalkan 10 tahun,” ujar dia. 

Sedangkan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa anak menyatakan pikir-pikir apakah akan melanjutkan proses hukum dengan banding atau tidak. 

Sebelum itu, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Sebelum ditemukan tewas, pelajar kelas VII itu dijemput seorang teman yang kemudian diketahui IA (15) teman sekelas korban.

Alasannya dijemput karena hendak mengerjakan tugas kelompok. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/000654078/terbukti-bunuh-temannya-pelajar-smp-di-magelang-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke