LAMPUNG, KOMPAS.com - Tersangka polisi tembak polisi, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Pasal yang dikenakan berubah dari sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Perubahan pasal yang dikenakan ini setelah kita mendapatkan fakta baru yang diperoleh dari proses rekonstruksi tadi,” kata Doffie dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) malam.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Munculkan Fakta Baru
Fakta baru tentang rencana penembakan ini didapati ketika tersangka menjalani proses adegan di Jalan Lingkar Barat, Lampung Tengah.
Menurut Doffie, Aipda Rudi sempat menguji senjata api jenis revolver miliknya ketika berhenti di jalan tersebut.
Pengujian itu dilakukan Aipda Rudi untuk melihat apakah senjata api itu masih berfungsi atau tidak.
“Di jalan ini, pelaku mencoba meletuskan senjata di perkebunan singkong,” kata Doffie.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung dan Dendam Kanit Provos yang Memuncak karena Arisan
Setelah yakin, Aipda Rudi lalu melanjutkan perjalanan ke rumah korban untuk melakukan penembakan itu.
“Pada saat sampai pintu gerbang, pelaku memanggil korban, dan pada saat korban menghampiri pelaku, seketika pelaku menembak korban,” kata Doffie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.