Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Fiktif PT BKI Banten Rp 4,8 Miliar, Direktur Perusahaan Swasta Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2022, 22:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Indo Cahaya Energy, Martha Wibawa divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Serang.

Ketua majelis hakim Atep Sopandi menyatakan, terdakwa Martha Wibawa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat, senilai Rp 4,8 miliar tahun 2016.

Terdakwa Martha Wibawa besama-sama dengan mantan Kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza (sudah divonis) tebukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Martha Wibawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/9/2022).

Selain pidana penjara dan denda, Martha dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.976.094.750, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum menghukum terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Atep.

Hukuman yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon Sudiyo yakni hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Namun, untuk denda dari Rp 300 juta jadi Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Martha maupun penasehat hukumnya mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Diketahui, pada 2016 terdakwa Martha mendapatkan proyek dari Kepala Cabang PT BKI Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, Jhoni Rizkal Amza untuk mengerjakan tiga proyek senilai Rp 4,8 miliar.

Adapun tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment di Sukabumi, Jawa Barat.

PT BKI yang dipimpin Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9  dan Brine Line Repair Rp 1 miliar kepada PT Indo Cahaya Energy.

Namun pada pelaksanaannya, tiga proyek tersebut tidak ada, tapi dalam laporan pertanggungjawabannya sudah selesai dikerjakan 100 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Regional
Kerusuhan Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Puluhan Orang Diperiksa

Kerusuhan Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Puluhan Orang Diperiksa

Regional
Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa Pontianak Diusulkan Masuk Kalender Pariwisata Nasional

Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa Pontianak Diusulkan Masuk Kalender Pariwisata Nasional

Regional
Kisah Pilu Bocah 4 Tahun Disiksa Ibunya di Boyolali, Diselamatkan Tetangga Saat Diikat di Pohon Pisang

Kisah Pilu Bocah 4 Tahun Disiksa Ibunya di Boyolali, Diselamatkan Tetangga Saat Diikat di Pohon Pisang

Regional
3 Kegiatan yang Dilakukan Jokowi Saat Kunker Hari Pertama ke IKN

3 Kegiatan yang Dilakukan Jokowi Saat Kunker Hari Pertama ke IKN

Regional
Sederet Fakta Patung Bung Karno di Banyuasin yang Telan Anggaran Rp 500 Juta, Dianggap Tak Mirip Soekarno

Sederet Fakta Patung Bung Karno di Banyuasin yang Telan Anggaran Rp 500 Juta, Dianggap Tak Mirip Soekarno

Regional
Warga Nagari Air Bangis: Jangan Sampai Kami Digusur...

Warga Nagari Air Bangis: Jangan Sampai Kami Digusur...

Regional
[POPULER NUSANTARA] Sopir Bus Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Malang | WNA Tampar Polisi di Bali

[POPULER NUSANTARA] Sopir Bus Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Malang | WNA Tampar Polisi di Bali

Regional
Saat 'Freestyle' Motor Siswa SMP Jadi Petaka bagi Bocah 8 Tahun...

Saat "Freestyle" Motor Siswa SMP Jadi Petaka bagi Bocah 8 Tahun...

Regional
Saat Pj Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Saat Pj Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Regional
Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com