Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2022, 09:53 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang  PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, Jhoni Rizkal Amza, divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan, Jhoni terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat, senilai Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Jhoni terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Atep di hadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring, Selasa (21/6/2022).

Selain pidana penjara, Jhoni diberikan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.

"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Atep.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Kapitasi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Karangploso Ditahan

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon selama 7,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima hukuman tersebut.

Dalam dakwaan, pada tahun 2016 Jhoni memberikan tiga proyek kepada perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dipecat

Tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment.

Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.

PT BKI yang dipimpin terdakwa Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9  dan Brine Line Repair Rp 1 miliar.

Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Martha Wibawa selaku direktur PT Cahaya Tunggal

Namun pada faktanya, tiga proyek tersebut bukan bidang usaha PT BKI dan fiktif atau tidak ada pekerjaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com