PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pengurus sebuah organisasi perhimpunan nelayan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AB diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis solar.
Selain AB, diamankan juga terduga pelaku MS dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya operasi penegakan hukum terkait BBM bersubsidi di wilayah Pangkalpinang.
"Tiga orang berhasil diamankan Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud pada 18 Juni 2022," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pedagang Solar Bersubsidi Ditangkap di Lhokseumawe, 940 Liter BBM Disita
Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Migas di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Dari keterangan mereka ini, BBM yang diangkut tersebut didapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui ketua dari organisasi di Pangkalpinang," jelas Maladi.
Maladi mengungkapkan, BBM jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter.
Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi
Ditambahkan Maladi, AB sudah sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.
"AB diketahui sudah sering ke situ, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ungkap Maladi.
Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Mako Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam BN 8768 QA.
Baca juga: Penimbunan 3.200 Liter Solar Bersubsidi di Cilacap Dibongkar
Kemudian 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 liter, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 2,4 juta.
"Saat ini ada dua pelaku yakni MS alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ucap Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.