LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan direktur anak perusahaan PTPN VII berinisial IIR dipecat dari kepegawaian BUMN.
Pemecatan ini seiring ditetapkannya IIR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang PTPN VII senilai Rp 5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan membenarkan IIR adalah pegawai di perusahaan plat merah tersebut dan telah dipecat.
"Manajemen PTPN VII telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada yang bersangkutan hingga pemutusan hubungan kerja," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022) sore.
Baca juga: Begini Kronologi 2 Sapi di Solo Tertular PMK
Bambang menambahkan, manajemen perusahaan juga telah meminta tersangka IIR mengembalikan sejumlah kerugian, namun hingga kini belum dilakukan.
Menurut Bambang, perusahaan sejak awal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, diduga menilap anggaran penggemukan sapi, mantan direktur anak perusahaan PTPN VII dijadikan tersangka.
Pelaku diduga melakukan korupsi dengan total anggaran Rp 5,7 miliar dari 2015 hingga 2020.
Baca juga: 14 Anggota DPRD Paniai Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana APBD 2018
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku berinisial I telah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, korupsi yang diduga dilakukan I ini mencapai Rp 5,7 miliar yang ditilap dari total anggaran Rp 30 miliar selama lima tahun.
Anggaran Rp 30 miliar tersebut adalah dana pembangunan kandang dan penggemukan sapi dari tahun 2015 - 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.